BeritaTeknologiTutorial

Jenis-jenis Kejahatan Cybercrime Yang Perlu Diketahui Pengguna Internet No ratings yet.

Cybercrime adalah sebuah tindakan melanggar hukum yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab dengan memakai alat komputer dan jaringan internet, dengan tujuan mencuri, menyerang informasi penting dari korbannya.

Contoh populer cybercrime seperti meng-hack akun media sosial, membobol rekening bank, hingga menjual data pribadi orang lain. Tentunya tindakan ini sangat merugikan dan bisa dikenakan pasal hukum.

Orang yang terbukti melakukan cybercrime bisa diproses hukum, sesuai UU ITE No 11 tahun 2008 dan UU No 19 Tahun 2016.

Untuk lebih detailnya mengenai jenis-jenis Kejahatan Cybercrime, silahkan simak uraian berikut ini:

identity Theft

Tindak kejahatan ini dikenal sebagai bentuk cybercrime pertama di dunia. Seorang yang melakukan tindakan ini akan mengambil data orang lain dan menyalah gunakannya. Indentifikasi yang kerap dijadikan objek Identity Theft adalah Nomor Hp, Nama, Nomor Kartu Indentitas, Kode Kartu Kredit dan semacamnya. Umumnya pelakunya akan menggunakan data tersebut untuk mengambil uang, melakukan pinjaman, meng-hack rekening bank, hingga klaim asuransi. Identity Theft masih sering terjadi hingga sekarang.

Phising

Phising dilakukan dengan menipu/mengelabui korbannya. Ini adalah bentuk cybercrime yang paling banyak ditemukan di internet. Pelaku bisa menebar phising melalui media sosial Email dan Nomor Hp. Bentuk phising bisa berupa link palsu. Pelaku sengaja membuat website tiruan dari sebuah instansi seperti bank dan operator. Agar korban semakin tergiur untuk klik, mereka akan menawarkan hadiah mobil/motor.

Ketika korban sudah terkena phising, data-data seperti password media sosial, Kode OTP, Nomor rekening bank, PIN Mobile banking bisa diketahui oleh pelakunya.

Carding

Carding adalah salah satu kejahatan Cybercrime dengan menyalahgunakan kartu kredit dari korban. Pelaku carding akan menghabisi uang dalam kartu kredit korban untuk keperluan pribadi. Contohnya seperti berbelanja di toko online.

Bagaimana pelaku carding bisa mendapatkan kartu kredit orang lain ? Umumnya ada 2 cara yaitu mendapatkannya dari website atau membelinya dari hackers. Pelaku carding melintasi batas negara karena bekerja melalui jaringan internet. Makanya tak heran bila interpol sering turun tangan mengatasi kasus carding.

Virus Ransomware

Ini adalah virus yang sengaja dibuat untuk menyusup pada unit komputer/smartphone korbannya. Ransomware yang masuk komputer bisa merusak/mencuri data dari korbannya. Kasus ini sering menimbulkan kerugian material yang sangat besar, karena sudah untuk diatasi. Para pelaku juga tak segan menuntut uang dari korbannya, bila ingin datanya dikembalikan.

Virus Ransomware meskipun berwujud virtual, nyatanya bisa cepat menginfeksi komputer. Pelaku biasanya menaruh virus ini pada website/aplikasi yang tidak memiliki kredibilitas. Maka dari itu pengguna internet harus lebih hati-hati dalam mengunjung/mengunduh sesuatu.

Please rate this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *